NAMA : ARINDA DWITAMI YASMINE
NIM : 19019073
SEJARAH PEMIKIRAN MODERN
POSITIVISME
Istilah “positivisme” diperkenalkan oleh Comte. Istilah itu berasal dari kata “positif”. Dalam prakata Cours de Philosophie Positive, dia mulai memakai istilah “filsafat positif” dan terus menggunakannya dengan arti yang konsisten di sepanjang bukunya. Dengan “filsafat” dia mengartikan sebagai “sistem umum tentang konsep-konsep manusia”, sedangkan “ positif diartikannya sebagai “teori yang bertujuan untuk ‘penyusunan fakta-fakta yang teramati’ ”. dengan kata lain, “positif” sama dengan “faktual”, atau apa yang berdasarkan fakta-fakta. Dalam hal ini, positivisme menegaskan bahwa hendaknya tidak melampaui fakta-fakta
Situasi intelektual di Perancis abad ke-19 sangat berbeda dari situasi Pencerahan abad ke-18. Pada zaman Pencerahan terdapat kecenderungan yang kuat untuk melawan agama, di abad ke-19 para filsuf Perancis mulai menghargai kembali peranan dimensi rohani manusia. Dalam hal ini mereka banyak menyerap pengaruh cita-cita spiritual idealisme Jerman yang berkembang pada abad yang sama. Sebuah aliran terpenting pada abad ini adalah positivisme, dengan tokoh Auguste Comte. Aliran ini menjadi cikal bakal ilmu pengetahuan tentang masyarakat atau sosiologi. Sekilas tampak perbedaan mencolok antara idealisme dan positivisme. Idealisme mendukung metafisika, sedangkan positivisme menolak metafisika. Kalau dipelajari lebih jauh, akan jelas bahwa kedua-duanya sama-sama spekulatif. Di balik kedok “filsafat positif”, aliran yang anti metafisika itu tidak jauh dari metafisika. Dengan demikian perbedaan keduanya bersifat ideologis. Sementara idealisme Jerman dengan sifat konservatif berusaha memodifikasi metafisika tradisional dengan wajah rasional, positivisme – dengan semangat sekularistis progresif hasil zaman pencerahan – berusaha merekonstruksi sebuah sistem pengetahuan ilmiah yang dapat menjelaskan realitas sebagai keseluruhan.
TOKOH-TOKOH POSITIVISME :
1.Auguste Comte (1798-1857)
Comte adalah orang pertama yang menggunakan istilah sosiologi. Pemikiran Comte berpengaruh besar terhadap para teoritisi sosiologi di kemudian hari, terutama Herbert Spencer dan Emile Duekheim. Comte meyakini bahwa studi sosiologi akan menjadi ilmiah seperti halnya keyakinan teoritisi klasik dan kebanyakan sosiolog kontemporer. Sosiologi ini tidak lain adalah fisika sosial yang pada tahun 1839 ia sebut sosiologi. Penggunaan istilah fisika sosial merupakan usaha Comte agar sosiologi meniru model hard sciences.
Comte tidak menginginkan perubahan revolusioner karena ia merasa bahwa evolusi masyarakat secara ilmiah akan membuat segala sesuatu menjadi lebih baik. Reformasi hanya diperlukan untuk membantu proses. Kebudayaan menurut Comte juga mengalami perkembangan mengikuti hukum fundamental. Ia membagi kebudayaan dalam tiga stadia (tahap) yaitu: stadium teologis yang diidentikkan dengan masa kanak-kanak dimana pemikiran masih bersifat fiktif, stadium metaphisis disamakan dengan masa remaja dengan pikiran-pikiran yang abstrak, stadium positif digambarkan sebagai masa dewasa dengan pemikiran berlandaskan ilmu pengetahuan.
2.John Stuart Mill (1806-1873)
J.S. Mill merumuskan pemikiran-pemikirannya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan psikologis. Ia mencoba memberikan dasar psikologis dan logis kepada positivisme. Mill mengatakan bahwa psikologi adalah suatu ilmu pengetahuan dasar yang menjadi azas bagi filsafat.
Ilmu sejarah termasuk ilmu pengetahuan alam, artinya Mill bermaksud meningkatkan ilmu sejarah hinggga menjadi ilmu eksakta. Di dalam ilmu etika (ilmu kesusilaan) Mill memfokuskan pada hubungan timbal balik di antara individu dan masyarakat, atas dasar utilitarianisme. Ia berpangkal pada pertimbangan-pertimbangan psikologis. Maksud dan tujuan manusia adalah memperoleh kesenangan.
Mill menolak teori kontrak sosial dengan mengatakan bahwa tidak ada tujuan baik yang bisa dijawab dengan menemukan kontrak dengan maksud untuk menyimpulkan kewajiban-kewajiban politik darinya. Realitanya masyarakat memerlukan kebahagiaan dan perkembangan manusia melahirkan kewajiban pada manusia untuk ikut serta mempertahankannya.Realitanya masyarakat memerlukan kebahagiaan dan perkembangan manusia melahirkan kewajiban pada manusia untuk ikut serta mempertahankannya. Kondisi sosial adalah alamiah, perlu dan sudah jamak bagi manusia, sehingga kecuali dalam keadaan yang luar biasa, manusia tidak pernah melihat dirinya kecuali sebagai anggota masyarakat. Sebagaimana penerima keuntungan dari masyarakat, manusia mempunyai kewajiban untuk mempertahankan entitas sosial.
3.Herbert Spencer (1820-1903)
Menurut Spencer keterangan tentang dunia baik yang bersifat religius maupun yang bersifat metafisis, kedua-duanya menimbulkan hal-hal yang secara batiniah saling bertentangan. Keduanya ingin memberikan penjelasan tentang asal mula segala sesuatu. Padahal manusia tidak dapat mengetahui hal itu. Oleh karenanya kita harus mengesampingkan saja hal yang tidak dapat dikenal itu (the great unknowable), dan hanya menyibukkan diri dengan hal-hal yang mungkin bagi kita. Kita harus berusaha mengetahui penampakan-penampakan atau gejala-gejala yang telah kita kenal atau yang disajikan kepada kita.
Spencer berpendapat bahwa masyarakat itu merupakan organisme yang berkembang atas dasar hukum-hukum tertentu, yaitu masyarakat yang pada hakekatnya tersusun secara sederhana untuk mempertahankan diri terhadap bahaya-bahaya yang mengancamnya, yang kemudian pada saatnya masyarakat akan terus berkembang menuju ke arah suasana yang damai dan bebas. Spencer adalah pengamat paham liberalisme, yang menekankan pada kebebasan individu.
Dengan mempelajari paham positivisme ini hendaknya kita akan berpikir secara faktual dam idealis. Sehingga tidak akan terjadi yang namanya suatu kecerobohan atau kegegabahan dalam melakukan sesuatu. Dan ketika kita sebagai mahasiswa dimasa depan tentu akan mempedomani paham positivisme mengenai ilmu pengetahuan rohani dan alam sehingga kita akan menjadi pemimpin yang demokratis dan lebih mendahulukan kepentingan/urusan dengan tuhan yang maha kuasa.
WRITTEN IN BAHASA
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2020